Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR

Dia membeberkan pada awal pandemi Covid-19 banyak karyawan yang tidak menerima THR karena kondisi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar.
Dia memprediksi pada tahun 2022 ini semua perusahaan bakal sanggup membayar THR kepada karyawan mengingatkan kasus pandemi mulai turun dan sejumlah bisnis mulai tumbuh lagi.
“Kami belum menemukan adanya kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR di Kota Samarinda,” katanya.
Berdasarkan aturan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Editor: Dita Angga Rusiana