get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bontang–Samarinda, Pilihan Aman Nikmati Perjalanan di Kaltim

Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR

Kamis, 21 April 2022 - 09:29:00 WIB
Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya ( THR) untuk para pekerja jelang lebaran. Posko pengaduan THR tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

“Kami membuka pengaduan dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022, pada jam kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro di Samarinda, Rabu (20/4/2022). 

Melalui posko tersebut, pihaknya akan menerima pengaduan para pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh Perusahaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kota Samarinda, Nur Lahamudin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait posko tersebut dengan menyebarkan formulir kesanggupan membayarkan THR kepada manajemen perusahaan.

“Setelah diisi formulir tersebut akan dikembalikan lagi ke Disnaker, kami hanya melakukan monitoring saja,”jelasnya.

Dia membeberkan pada awal pandemi Covid-19 banyak karyawan yang tidak menerima THR karena kondisi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar.

Dia memprediksi pada tahun 2022 ini semua perusahaan bakal sanggup membayar THR kepada karyawan mengingatkan kasus pandemi mulai turun dan sejumlah bisnis mulai tumbuh lagi.

“Kami belum menemukan adanya kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR di Kota Samarinda,” katanya.

Berdasarkan aturan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut