get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Maling Motor, 2 Pria di KBB Babak Belur Dihajar Massa

Cegah Pencurian, Warga yang Mudik Bisa Titipkan Kendaraan ke Polres dan Kodim Penajam

Senin, 17 April 2023 - 15:06:00 WIB
Cegah Pencurian, Warga yang Mudik Bisa Titipkan Kendaraan ke Polres dan Kodim Penajam
Polres dan Kodim Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menerima penitipan kendaraan bagi warga yang mudik. (Foto: Antara/ist)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0913 Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menerima penitipan kendaraan bagi warga yang mudik. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

"Masyarakat boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di halaman markas kepolisian terdekat dengan rumah warga ketika mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Senin (17/4/2023).
 
Penitipan kendaraan tidak hanya terbatas di Markas Polres Penajam Paser Utara, namun bisa dilakukan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.

Dia mengatakan, jasa layanan penitipan kendaraan tersebut bertujuan mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten PPU.

"Layanan penitipan kendaraan itu diharapkan bisa menekan tindak kejahatan dengan memanfaatkan rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya," ujarnya.

Tempat parkir penitipan kendaraan roda dua dan roda empat milik warga yang mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah juga disediakan Kodim 0913 Penajam Paser Utara.

"Kami persilakan warga yang ingin mudik parkirkan kendaraan di halaman Markas Kodim," kata Komandan Kodim 0913 Penajam Paser Utara Letnan Kolonel Infantri Arfan Affandi.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut