ART Aniaya 3 Anak Majikan di Balikpapan, Ada yang Luka Bakar, Dijambak hingga Dipukuli
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:12:00 WIB

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Para korban pun telah mendapat penanganan psikologis guna pemulihan mental dari trauma.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memastikan pihaknya telah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dari 7 Agustus kemarin. Saat ini masih kami dalami motifnya," katanya.
Dalam kasus tersebut, MR dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
Editor: Donald Karouw