get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

ART Aniaya 3 Anak Majikan di Balikpapan, Ada yang Luka Bakar, Dijambak hingga Dipukuli

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:12:00 WIB
ART Aniaya 3 Anak Majikan di Balikpapan, Ada yang Luka Bakar, Dijambak hingga Dipukuli
Ilustrasi anak majikan menjadi korban dugaan penganiayaan asisten rumah tangga di Balikpapan, Kaltim. (Foto : Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) diduga menyiksa tiga anak majikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Orang tua korban tak terima lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan ART berinsial MR tersebut ke polisi.

Pengakuan orang tua korban berinisial UH (30) peristiwa dugaan penganiayaan ini telah terjadi selama tiga bulan. Berawal setelah UH mengangkat MR menjadi pengasuh untuk ketiga anaknya, masing-masing berusia 9 bulan, 5 tahun dan 6 tahun.

Sebelumnya, MR memang sudah bertugas sebagai ART. Karena cukup dekat dengan anak-anak, dia menjadikan MR sebagai pengasuh.

Namun belakangan, sikap MR terhadap ketiga anak UH berubah hingga diduga menjurus pada tindak kekerasan fisik. Anak bungsu UH yang masih berusia 9 bulan didapati mengalami luka bakar pada bagian tangan.

“Anak saya yang bayi itu kena catokan rambut. Sampai sekarang masih ada bekas lukanya," ujar UH kepada iNewsBalikpapan.id, Senin (8/8/2022). 

Tak hanya si bungsu, dua kakaknya juga mendapat perlakuan kasar. Mereka pernah dijambak dan dipukuli pengasuhnya tersebut.

Perilaku MR kemudian terbongkar usai anak sulung mengadu kepada ibunya. Saat itu MR yang sedang cuti, UH lalu coba bertanya kepada ART lainnya dan mereka membenarkan adanya penganiayaan.

"Anak saya baru berani melapor saat dia (cuti. Setelah itu saya pastikan lagi ke pembantu saya yang satunya dan dibenarkan," katanya.

Menurutnya, perbuatan MR dilakukan dalam kamarnya yang diketahui tak terpantau CCTV.

"Di rumah itu kan ada CCTV, cuma di kamar aja yang gak ada. Dia melakukan (penganiayaan) di situ," ucapnya.

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Para korban pun telah mendapat penanganan psikologis guna pemulihan mental dari trauma.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memastikan pihaknya telah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dari 7 Agustus kemarin. Saat ini masih kami dalami motifnya," katanya.

Dalam kasus tersebut, MR dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut