30 Hari Tak Masuk Kerja, 2 Anggota Polres Kutai Barat Dipecat Tidak Hormat

Dia mengatakan, kedua surat keputusan dibacakan dalam upacara di halaman Markas Polres Kubar, di depan anggota dan pejabat Polres Kubar.
Dalam upacara PTDH itu, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir, sehingga dilakukan secara in absentia, yaitu foto kedua yang diberhentikan dibawa ke depan Kapolres Heri selaku inspektur upacara kemudian memberikan surat keputusan Kapolda kepada personel yang ditunjuk untuk menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.
Namun, bila kedua yang diberhentikan hadir, maka pemberhentian ditegaskan dengan mencopot kemeja dinas polisi dan diganti dengan kemeja sipil biasa.
"Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa masing-masing anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya
Editor: Candra Setia Budi