30 Hari Tak Masuk Kerja, 2 Anggota Polres Kutai Barat Dipecat Tidak Hormat

KUTAI BARAT, iNews.id - Dua anggota Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua polisi tersebut yakni Brigadir MH dan Bripda AMH.
PTDH terhadap dua anggota polisi itu dilakukan di halaman Mapolres Kubar pada Selasa (4/4/2023) lalu oleh Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman.
Kedua polisi itu dipecat karena melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja atau meninggalkan dinas hingga 30 hari tanpa keterangan. Maka itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri, memenuhi syarat untuk diberhentikan.
Bukan itu saja, keduanya juga terbukti melanggar etika yang digariskan Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga memenuhi syarat diberhentikan dengan tidak hormat.
Sehingga Kapolda Kaltim menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/180/III/2023 dan Kep/182/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 lalu berisi keputusan hasil sidang tersebut.
“Kami menindaklanjuti perintah Kapolda Kaltim setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik dan terbukti bersalah,” katanya Rabu (5/4/2023).
Editor: Candra Setia Budi