2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Rabu, 03 Juni 2026 - 22:39:00 WIB
Selain mempertimbangkan kecukupan alat bukti, penyidik juga menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penanganan perkara. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka ditahan karena ancaman pidana di atas 5 tahun," ucapnya.
Hingga kini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut.
Editor: Kurnia Illahi