get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Orang Ditangkap usai Bakar Lahan untuk Perkebunan Sawit di Berau

2 Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Berau Kaltim Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 04 September 2023 - 22:05:00 WIB
2 Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Berau Kaltim Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Asdar dan Sulle ditangkap polisi gegara membakar lahan untuk kebun sawit. (FOTO: iNews/MS ZUHRIE)

"Selain itu, dengan dibakar saat musim kemarau ini akan menekan biaya produksi sebelum nantinya akan dijadikan kebun sawit," ujar AKBP Steyven Jonly Manopo.

Akibat ulahnya, tutur Kapolres Berau, Asdar dan Sulle dijerat Pasal 108 Undang-undang Perkebunan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut