get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Orang Ditangkap usai Bakar Lahan untuk Perkebunan Sawit di Berau

2 Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Berau Kaltim Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 04 September 2023 - 22:05:00 WIB
2 Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Berau Kaltim Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Asdar dan Sulle ditangkap polisi gegara membakar lahan untuk kebun sawit. (FOTO: iNews/MS ZUHRIE)

BERAU, iNews.id - Satreskrim Polres Berau menangkap Asdar dan Sulle, dua terduga pembakar hutan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Akibat perbuatannya, pelaku Asdar dan Sulle itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Asdar dan Sulle mengaku membakar untuk membuka lahan kebun sawit. Mereka nekat membuka lahan dengan cara dibakar untuk menekan biaya operasional.

"Asdar dan Sulle warga Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah Gunung Padai, Kampung Buyung-buyung.  Rencananya, lahan yang dibakar tersebut akan dijadikan kebun sawit dengan total luas lahan yang dibakar 6 hektare," kata Kapolres Berau, Senin (4/9/2023)

Kepada penyidik, ujar AKBP Steyven Jonly Manopo, kedua tersangka mengaku sudah merencanakan aksi pembakaran lahan sejak Juni 2023. Sebelum membakar, para tersangka lebih dulu menebang pohon-pohon di areal lahan dengan maksud agar lebih mudah dan cepat dlam proses pembakarannya.

"Selain itu, dengan dibakar saat musim kemarau ini akan menekan biaya produksi sebelum nantinya akan dijadikan kebun sawit," ujar AKBP Steyven Jonly Manopo.

Akibat ulahnya, tutur Kapolres Berau, Asdar dan Sulle dijerat Pasal 108 Undang-undang Perkebunan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut