2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi saat Transaksi, 1 Kg Sabu Disita

Saat menjual sabu itu, keduanya sepakat untuk membagi hasil yakni SN mendapat Rp700.000 dan EN Rp300.000.
Ary mengungkapkan, sabu itu merupakan titipan dari seseorang yang disebut sebagai Mr X yang saat ini berada di Sulawesi.
"SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr X. Sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan merupakan sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr X," ungkapnya.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut karena ternyata Mr X ini memiliki beberapa keterkaitan dengan beberapa kasus yang sudah ditangani sebelumnya.
"Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dr SN," ujarnya.
Untuk kasus ini, SN sudah mengenal Mr X ketika mereka mendekam di penjara pada tahun 2016 silam.
Atas perbuatannya, tersangka SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi