2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi saat Transaksi, 1 Kg Sabu Disita

SAMARINDA, iNews.id - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua kurir narkoba saat hendak bertransaksi. Dua pelaku yakni berinisial EN dan SN.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (8/4) malam sekitar pukul 22.45 Wita.
Dia mengatakan, saat hendak ditangkap, SN terlihat melempar tisu ke atas atap dan saat diperiksa terdapat satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,07 gram, serta barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu kilogram sabu yang disimpan di rumah SN.
Sabu-sabu tersebut, ditemukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Barang itu tersimpan dalam kresek hitam yang berisikan 10 bungkus dengan berat keseluruhan 1007,68 gram.
"Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram sabu-sabu dengan mengajak EN," katanya, Senin (10/4/2023).
Editor: Candra Setia Budi