1.649 KK di Kaltim Terima SK Hutan Sosial dari Jokowi secara Virtual

SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak 1.649 kepala keluarga (KK) menerima surat keputusan SK Hutan Sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual. Hal ini disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.
"Tentu saja kami bersyukur karena pemerintah sudah mengakui hak kelola hutan kepada masyarakat, dibuktikan dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial hari ini," ujar Isran Noor setelah mengikuti penyerahan SK Perhutanan Sosial dari ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis (3/2/2022).
SK Hutan Soial itu diserahkan untuk 11 unit yang terdiri atas 10 unit hutan kemasyarakatan dan 1 unit hutan desa di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 4.505 hektare.
"Pemprov Kaltim sangat mendukung atas keputusan pemerintah pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan," tuturnya.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi meminta agar lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Dia juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati," ucap Jokowi.
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan.
Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Khusus capaian Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur hingga 2021 seluas 210.924 hektare dengan 86 unit.
Editor: Dita Angga Rusiana