Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, menangkap dua orang pemuda yang kedapatan membawa sabu dan alat hisapnya. Saat ditangkap keduanya menangis. (Foto: tangkapan layar/Ist)

 
Pengeledahan terhadap kedua remaja itu disaksikan ketua RT setempat. Setelah itu, para pelaku dibawa ke BNN Kota Tarakan untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan sementara di BNN Kota Tarakan. 

Dia mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
 
"Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network