Pengeledahan terhadap kedua remaja itu disaksikan ketua RT setempat. Setelah itu, para pelaku dibawa ke BNN Kota Tarakan untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan sementara di BNN Kota Tarakan.
Dia mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait