Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, menangkap dua orang pemuda yang kedapatan membawa sabu dan alat hisapnya. Saat ditangkap keduanya menangis. (Foto: tangkapan layar/Ist)

TARAKAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua orang pemuda yang kedapatan membawa sabu dan alat hisapnya. Kedua pelaku yakni berinisial NI dan RO.

Kedua pemuda ini sempat menangis saat akan digelandang ke kantor BNN Kota Tarakan. 

Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto mengatakan, dua pemuda ini ditangkap saat akan lari ke atas bukit di RT 55, Kelurahan Karang Anyar.
 
"Kedua pemuda ini dikejar dan ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi melakukan pesta sabu di salah satu losmen di Jalan Mulawarman," katanya, Kamis (23/2/2023).
 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku NI, kata dia, ditemukan alat bong dan pipet kaca di saku celana bagian depan yang dipakainya.
 
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan terhadap RO, sambungnya, di saku celana bagian depan ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 25,39 garam, dan barang-barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
 
Pengeledahan terhadap kedua remaja itu disaksikan ketua RT setempat. Setelah itu, para pelaku dibawa ke BNN Kota Tarakan untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan sementara di BNN Kota Tarakan. 

Dia mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
 
"Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network