Akibat hantaman keras berulang kali, korban seketika tewas di tempat tidurnya dengan luka yang menganga.
"Suami ini menuduh istrinya selingkuh. Korban dipukul lebih dari 10 kali di sekujur tubuh. Tidak ada perlawanan dan korban dalam posisi tertidur," ujarnya.
Selain menahan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu ulin yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait