Polisi mendatangi loksi istri membunuh suami di Samarinda. (foto: Arditya Abdul Azis/iNews)

Akibat hantaman keras berulang kali, korban seketika tewas di tempat tidurnya dengan luka yang menganga.

"Suami ini menuduh istrinya selingkuh. Korban dipukul lebih dari 10 kali di sekujur tubuh. Tidak ada perlawanan dan korban dalam posisi tertidur," ujarnya.

Selain menahan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu ulin yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network