SAMARINDA, iNews.id - Setelah membunuh suaminya, NA (50), istri di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SA menyerahkan diri ke Ketua Rukun Tetanga (RT). Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi di rumah mereka Jalan Ekonomi, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Kamis (29/12/2022) dini hari.
"Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku memilih untuk menyerahkan diri ke Ketua RT yang kemudian dijemput jajaran Polsek Sungai Kunjang," katanya, Kamis.
Kronologi kejadian
Dia menceritakan, pembunuhan itu berawal korban yang menuduh pelaku telah berselingkuh dengan seorang pria yang tidak lain adalah anak menantunya sendiri.
Setelah itu, korban dan pelaku terlibat cekcok, kesal karena tuduhannya tak diakui sang istri, NA lantas mengancam akan membunuhnya.
Sang istri yang mendapatkan ancaman itu lalu mengambil kayu ulin dan memukul suamimya dengan kayu saat korban sedang tertidur pulas.
Akibat hantaman keras berulang kali, korban seketika tewas di tempat tidurnya dengan luka yang menganga.
"Suami ini menuduh istrinya selingkuh. Korban dipukul lebih dari 10 kali di sekujur tubuh. Tidak ada perlawanan dan korban dalam posisi tertidur," ujarnya.
Selain menahan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu ulin yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait