M Samsun menyatakan, tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke meja dewan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas dan pihak terkait.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak terkait, dan kita gelar RDP, agar warga bisa mendapatkan hak atas tanah negara," ujar M Samsun.
Editor : Agus Warsudi
kutai kartanegara di kutai kartanegara di kalimantan timur kalimantan timur kasus sengketa lahan sengketa lahan pengembalian lahan negara
Artikel Terkait