Peluang masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempatinya tergolong masih terbuka, dengan cara melakukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya, jika masyarakat tidak punya kekuatan (legalitas), sewaktu-waktu bukan tidak mungkin kami digusur. Makanya dengan adanya wakil rakyat, kami berharap bisa menjembatani aspirasi kami. Kalaupun akhirnya mengarah ke arah gugatan ke PTUN, maka akan kami tempuh," tutur Dasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar Muhammad Samsun meminta masyarakat untuk tetap bersabar di samping upaya untuk mendapatkan kejelasan atas lahan tersebut terus dilakukan.
Pihaknya berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pemerintah untuk bisa lebih bijak menyikapi persoalan ini untuk kepentingan masyarakat.
"Mudah-mudahan ada solusi terbaik, makanya kami minta masyarakat untuk tetap bersabar," tutur M Samsun.
Editor : Agus Warsudi
kutai kartanegara di kutai kartanegara di kalimantan timur kalimantan timur kasus sengketa lahan sengketa lahan pengembalian lahan negara
Artikel Terkait