Tukang isi air galon yang cabuli bocah tujuh tahun di Samarinda, Kalimatan Timur (Kaltim) terancam 15 tahun penjara. (foto: Ilustrasi penjara/ist)

Setelah itu, pelaku membawa korban ke tempat sepi dan terjadilah pencabulan tersebut.

Setibanya korban di rumah, dia lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kedua orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak pantas oleh pelaku langsung melaporkannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Aanak (PPA) Polresta Samarinda hingga pelaku ditangkap. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Merapi, Samarinda Utara kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network