SAMARINDA, iNews.id - Tukang isi air galon yang cabuli bocah tujuh tahun di Samarinda, Kalimatan Timur (Kaltim) terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada 17 Februari 2023 lalu saat korban pulang sekolah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Kamis (9/3/2023).
Dia menceritakan, kejadian yang dialami korban berawal saat bocah tujuh tahun ini dalam perjalanan pulang usai sekolah istirahat di pos kamling tak jauh dari rumahnya di Jalan Giri Mukti, Samarinda Utara.
Tak lama kemudian, pelaku datang menghampiri korban dan merayu ingin mengantarkannya pulang. Namun, saat itu korban menolak
"Pelaku kemudian mengimingi korban dengan uang, korban yang awalnya tidak mau akhirnya berhasil terbujuk," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait