Setelah melakukan penikaman, kata dia, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023.
Saat ini, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait