Polisi menangkap pria yang menikam mantan anak buahnya dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

BONTANG, iNews.id - Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur, berinisial GU (40), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menikam mantan anak buahnya AF (19) dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Pelaku ditangkap polisi di Wahau, Kutai Timur (Kutim), Kamis (23/3/2023). 
 
Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban yang tidak terima anaknya ditikam oleh pelaku.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian punggung dan dirawat di puskesmas. 

Dia mengatakan, peristiwa penikaman terjadi di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau.

“Mereka awalnya mabuk, entah kenapa akhirnya terjadi penikaman itu,” katanya, Minggu (26/3/2023) dikutip dari portal resmi Polri.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network