Polisi saat ekspose kasus pria lanjut usai membunuh kekasihnya di sebuah gubuk di kawasan persawahan Kecamatan Palaran, Samarinda, Kaltim. (Foto: Ist)

Ironisnya, sebelum pertengkaran itu terjadi, keduanya disebut baru saja berhubungan intim di lokasi yang sama. Namun pertemuan tersebut berakhir tragis dengan kematian korban.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di dalam gubuk tersebut. Jasad korban akhirnya ditemukan warga yang melintas di area persawahan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini KSR telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network