Polisi saat ekspose kasus pria lanjut usai membunuh kekasihnya di sebuah gubuk di kawasan persawahan Kecamatan Palaran, Samarinda, Kaltim. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tega menghabisi nyawa kekasih setelah terlibat pertengkaran. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah gubuk di pinggir area persawahan dekat kawasan jalan Tol Palaran.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad seorang perempuan tanpa identitas di dalam gubuk. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Belakangan diketahui korban berinisial S (53), warga Kecamatan Palaran. Korban ditemukan dengan sejumlah luka memar di bagian wajah serta terdapat bekas cekikan di leher.

Tim Inafis Polresta Samarinda yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

“Pelaku merupakan kekasih korban sendiri, berinisial KSR, berusia 80 tahun,” ujar Kompol Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2026).

Menurutnya, pembunuhan itu bermula ketika korban menagih janji pelaku untuk menikahinya. Selain itu, korban juga meminta sejumlah uang kepada pelaku.

Permintaan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya. Pelaku yang merasa tersinggung dan emosi kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku mengaku tersinggung karena ditagih janji untuk dinikahi dan dimintai uang. Terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik korban menggunakan selendang hingga korban kehabisan napas,” katanya.

Ironisnya, sebelum pertengkaran itu terjadi, keduanya disebut baru saja berhubungan intim di lokasi yang sama. Namun pertemuan tersebut berakhir tragis dengan kematian korban.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di dalam gubuk tersebut. Jasad korban akhirnya ditemukan warga yang melintas di area persawahan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini KSR telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network