Polresta Samarinda saat ekspose kasus suami mutilasi istri siri dipicu faktor ekonomi dan sakit hati karena dituduh selingkuh. (Foto: Ist)

Tersangka J ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara pelaku R diamankan di kediamannya.

"Dua tersangka pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dan satu di antaranya merupakan suami siri korban," ujar Kombes Hendri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network