Polresta Samarinda saat ekspose kasus suami mutilasi istri siri dipicu faktor ekonomi dan sakit hati karena dituduh selingkuh. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Polisi mengungkap motif di balik kasus suami mutilasi istri siri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pembunuhan disertai mutilasi ini ternyata dipicu kombinasi faktor ekonomi dan rasa sakit hati pelaku yang mengaku kesal karena dituduh berselingkuh.

Kasus ini menggemparkan warga Samarinda setelah menemukan potongan tubuh korban dalam tujuh bagian dalam karung di semak-semak Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (21/3/2026).

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak jauh hari.

"Pelaku sudah merencakan untuk menghabisi korban sejak Januari lalu dan bahkan sudah mengecek lokasi pembuangan mayat. Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh," ujarnya dikutip dari iNews Kutai, Minggu (22/3/2026).

Selain motif emosional, polisi juga menemukan adanya faktor ekonomi dalam kasus ini. Pelaku diduga ingin menguasai harta milik korban.

Korban diketahui berinisial S (35), perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah. Dia diduga dibunuh oleh suami sirinya berinisial J (53) pada Kamis (19/3/2026) dini hari.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menghabisi korban saat tertidur menggunakan balok yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian untuk menghilangkan jejak.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di kawasan Sempaja yang relatif sepi. Namun, aksi keji tersebut akhirnya terbongkar setelah potongan tubuh ditemukan oleh anak-anak di sekitar lokasi.

Tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi korban melalui sidik jari. Selanjutnya, Tim Jatanras bersama Polsek Sungai Pinang bergerak cepat memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni J (53) dan seorang perempuan berinisial R (56).

Tersangka J ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara pelaku R diamankan di kediamannya.

"Dua tersangka pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dan satu di antaranya merupakan suami siri korban," ujar Kombes Hendri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network