Melihat pertikaian antara pemilik kedai dan jukir tersebut, kata dia, korban datang dengan maksud untuk melerai.
Namun, pelaku SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.
Pelaku yang tidak puas, sambugnnya, lantas pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai. Saat masuk kedai, SB melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi