Polres Berau saat ekspos kasus pencurian dalam minimarket. (Foto : iNews/Zuhrie)

Selain mengamankan dua tersangka, sejumlah barang bukti berupa sembako turut disita.

"Nilainya barang curian mencapai Rp15 juta. Mereka beraksi di 8 TKP di Berau. Barangnya lalu dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network