Selain mengamankan dua tersangka, sejumlah barang bukti berupa sembako turut disita.
"Nilainya barang curian mencapai Rp15 juta. Mereka beraksi di 8 TKP di Berau. Barangnya lalu dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait