Polres Berau saat ekspos kasus pencurian dalam minimarket. (Foto : iNews/Zuhrie)

BERAU, iNews.id - Sepasang suami istri spesialis pencurian di minimarket ditangkap jajaran Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur. Dalam aksinya, pelaku perempuan menyembunyikan barang curian dalam rok saat berpura pura berbelanja, sedangkan suaminya mengalihkan perhatian dan menutupi CCTV.

Dalam rekaman CCTV salah satu minimarket di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, para pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian saat penjaga lengah, mereka melancarkan aksinya mencuri sejumlah kotak susu dan barang lain.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, para pelaku merupakan komplotan pencuri lintas kota dan sudah beraksi di delapan TKP berbeda. Aksi pencurian terungkap berdasarkan laporan pemilik toko yang melihat dari kamera pengintai.

"Modusnya dua tersangka perempuan menyembunyikan barang curian ke dalam rok daster, sedangkan tersangka lainnya, mengalihkan pandangan kasir," ujarnya, Kamis (4/8/2022). 

Selain mengamankan dua tersangka, sejumlah barang bukti berupa sembako turut disita.

"Nilainya barang curian mencapai Rp15 juta. Mereka beraksi di 8 TKP di Berau. Barangnya lalu dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network