Dari masih pemeriksaan, kedua pelaku ini sudah beberapa kali mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya ke Balikpapan.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan, pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerja sama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.
”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerja sama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” ujarnya.
Atas perbuatannua, dua pelaku ini dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait