Petugas menunjukan dua perdu ganja yang disita dari dua pria di Balikpapan. (Foto: ANTARA/Ist)

Dari  masih pemeriksaan, kedua pelaku ini sudah beberapa kali mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya ke Balikpapan.
  
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan, pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerja sama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.

”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerja sama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” ujarnya.
 
Atas perbuatannua, dua pelaku ini dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network