Petugas menunjukan dua perdu ganja yang disita dari dua pria di Balikpapan. (Foto: ANTARA/Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Dua orang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AWR (37), dan MH (44) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan. Mereka ditangkap karena menanam dua batang perdu ganja (Cannabis sativa) dan memiliki ganja kering siap edar seberat satu kilogram (kg).

“Menurut keduanya, pohon ini berumur empat bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” kata Kepala BNN Balikpapan Risnoto, Kamis (9/2/2023).
 
Kepada petugas, AWR mengaku bahwa daun ganja yang siap jual kiriman dari Medan, Sumatera Utara. 
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang itu baru sampai ke Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut. Namun, kepada petugas, AWR mengatakan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua batang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network