Pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis badik di pinggang. (Foto: ilustrasi penangkapan/ist)

Kemudian, kata dia, para pemuda tidak langsung dibubarkan, tetapi dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terlebih dahulu.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa senjata tajam ke dermaga. Maka dari itu kami lakukan penggeledahan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan satu bilah badik lengkap dengan sarungnya dari BD yang disimpannya di pinggang sebelah kiri.

“Kepada para pemuda lain kami langsung lakukan pembubaran dan mengimbau agar segera pulang ke rumah. Sementara BD, kami bawa ke Mapolsek Pulau Derawan untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network