BERAU, iNews.id - Seorang pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial BD (24) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis badik di pinggang.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, pria tersebut ditangkap saat sedang nongkrong bersama temannya sambil pesta minuman keras (miras) di Dermaga Sidayang Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 00.10 Wita .
Dia mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ada sekelompok pemuda sedang kumpul di lokasi sambil pesta miras.
“Kami mendapat laporan, ada sekumpulan pemuda nongkrong hingga tengah malam di Dermaga Sidayang. Kami datangi, ternyata ada (masih nongkrong). Mereka nongkrong sambil pesta miras,” katanya, Sabtu (18/3/2023), dikutip dari situs Polri.
Editor : Candra Setia Budi