Seorang pria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. (foto: ilustrasi pengakapan/ist?

Selain menangkap pelaku dan mengamankan lima paket sabu, sambungnya, pihaknya juga mengamankan celana pendek yang digunakan NIP dan satu ponsel.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Babulu.

Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Narkotika  Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network