Ilustrasi pelaku penyelahgunaan narkoba ditangkap polisi. (Foto/Ist)

TANA PASER, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, bernama Rusli (31), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan tiga paket sabu seberat 2,36 gram di dalam mobilnya.

Kasat Resnarkoba Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, ditangkapnya pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
 
Pelaku, sambungnya, ditangkap di halaman kantor UPTD Perkebunan Pembibitan Kelapa Sawit di Kecamatan Paser Belengkong, pada Selasa (08/11/2022) malam.

"Saat itu pelaku menggunakan mobil Avanza warna silver hendak menemui temannya bernama AAN di lokasi kejadian,” katanya, Kamis (10/11/2022) dikutip dari halaman Humas Polri.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network