PASER, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua pelaku yakni Usman (45) dan Yama ( 35)
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat, Senin (27/2/2023) malam.
Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, bermula dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa di daerah Padang Pengrapat di sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap kedua pelaku.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram, dua buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait