Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Paser. (Foto:Ist)

PASER, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua pelaku yakni Usman (45) dan Yama ( 35)

Kapolres Paser AKBP  Kade Budiyarta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat, Senin (27/2/2023) malam.

Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, bermula dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa di daerah Padang Pengrapat di sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap kedua pelaku.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram, dua buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network