Ilustrasi pelaku pemerkosaan saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Kemudian, sang ayah menanyakan apa yang didapatnya dari saksi WT, dan korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku SH.

Kepada sang ayah, kata dia, pelaku menyuruhnya masuk ke dalam rumah lalu menguncinya dari dalam. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dan menyuruh korban pulang.

Sang ayah yang tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya lantas melaporkannya ke Polres Bontang hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network