Seluruh daerah di Kalimantan Timur berlakukan PPKM level 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bioskop diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimalnya 50 persen dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia dibawah 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan vaksinasi minimal dosis 1. Restoran dan kafe  di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50 persen atau 2 orang per meja.

Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50 persen atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 persen atau 50 orang. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang.

Seperti diketahui PPKM luar Jawa Bali berlaku selama dua pekan yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network