Seluruh daerah di Kalimantan Timur berlakukan PPKM level 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan PPKM level 3. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/2022.

“Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Berbagai pembatasan pun diberlakukan untuk daerah-daerah berlevel 3. Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara kegiatan makan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network