Kepada polisi, pelaku RM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia.
"Keduanya berencana membawa barang sabu tersebut ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, namun kedua orang perempuan tersebut belum mengetahui siapa nantinya penerima sabu itu di Parepare," ungkapnya.
Untuk membawa sabu itu, kata dia, keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar RM10.000 (sepuluh ribu ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp35 juta.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua perempuan ini dan barang bukri empat kilogram sabu dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait