Petugas sudah menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang salah satunya telah ludes terbakar. Kemudian, sejumlah pakaian milik korban, serta salah satu tiang rumah yang kini telah berubah menjadi arang.
Pujiono dijerat dengan Undang-undang tentang KDRT dan/atau Pasal 187 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.
Untuk diketahui korban E yang dibakar suami mengalami luka bakar hingga 90 persen sempat tak sadar. Kini korban sudah mulai sadar usai dirawat secara intensif. Saat ini E berada dalam penanganan pihak rumah sakit A.M Parikesit Kutai Kartanegara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait