Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), dan putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek terhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Rudy Ong telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," ujarnya di kantor KPK, Senin (25/8/2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait