JAKARTA, iNews.id – Proses hukum terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) segera memasuki tahap persidangan. Berkas perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur tersebut telah rampung.
"Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ROC (Rudy Ong) kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).
Budi mangatakan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan sebagai langkah awal menuju proses persidangan.
Menurutnya, Rudy Ong yang menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait