"Kemudian pelaku mengambil badik hingga melakukan penganiayaan," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Namun nahas, nyawanya tak dapat tertolong. korban meninggal dunia akibat mengalami luka pada bagian perut.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait