Sang ibu yang tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya lantas membuat laporan ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan KA sebagai tersangka.
"Sementara untuk tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini korban sudah mendapat pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait