Seorang pria di Samarinda, ditangkap polisi karena curi motor di kos-kosan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. (Ftoo: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Melihat situasi di lokasi sepi, sambungnya, tersangka lalu mendorongnya motor sampai keluar.

"Setelah sampai di pinggir jalan, tersangka mencabut paksa kabel kontak lalu menyambungkannya kembali. Kemudian sepeda motor tersebut hidup," katanya dikutip dari portal resmi Polri, Jumat (3/3/2023).
 
Setelah itu, kata dia, membawa motor hasil curiannya pulang ke rumahnya.
 
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network