Barang bukti 11 kilogram sabu diamankan Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus di Sangatta, Kutai Timur. (Foto: dok Polri)

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya menerima upah sebesar Rp2 juta untuk membawa koper berisi sabu bernilai puluhan miliar tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku tergiur imbalan cepat meskipun risiko yang dihadapi sangat besar. 

Atas perbuatannya, FI dan M kini mendekam di sel tahanan Polda Kaltim. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network