Barang bukti 11 kilogram sabu diamankan Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus di Sangatta, Kutai Timur. (Foto: dok Polri)

SANGATTA, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan 11 kilogram lebih sabu dari dua kurir narkoba di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar, yang rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. 

Detik-detik penangkapan dua aktor narkoba berinisial FI (21) dan M (22) berlangsung dramatis. Tim Resnarkoba Polda Kaltim menyergap keduanya saat kendaraan yang mereka tumpangi terjebak di tengah kemacetan jalan raya di wilayah Sangatta pada Rabu, 1 April 2026 lalu. 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah koper yang berisi tumpukan sabu dengan berat total mencapai 11 kilogram. Keduanya tidak berkutik saat petugas mengepung kendaraan mereka dan menemukan barang bukti tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Kapolda Kaltim melalui Dirnarkoba Kombes Pol Romy Tamtelahitu menyebutkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kutai Timur. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pergerakan kedua pelaku. Mereka kami amankan beserta barang bukti sabu senilai kurang lebih Rp20 miliar," ujar Kombes Pol Romy Tamtelahitu, Senin (13/4/2026).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network