Kompol Rangga Abhiyasa menyatakan, kasus ini terungkap setelah provider seluler mengaku kehilangan ratusan baterai tower hanya dalam waktu 1 bulan. "Akibat ulah para pelaku, provider mengalami kerugian Rp1,1 miliar," ujar Kompol Rangga Abhiyasa.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian kasus pencurian kawanan pencuri komplotan pencuri baterai tower tower seluler berau Kabupaten Berau Polres Berau kalimantan timur
Artikel Terkait