Petugas Polres Berau menunjukkan 4 tersangka pencuri baterai tower seluler. (FOTO: iNews/ZUHRIE)

Kompol Rangga Abhiyasa menyatakan, kasus ini terungkap setelah provider seluler mengaku kehilangan ratusan baterai tower hanya dalam waktu 1 bulan. "Akibat ulah para pelaku, provider mengalami kerugian Rp1,1 miliar," ujar Kompol Rangga Abhiyasa. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network